Fakta yang Mematahkan Argumen Bid'ah
Fakta-fakta ini mematahkan argumen pokok kelompok literalis yang memukul rata semua bid’ah. Para ulama telah mengajari kita untuk membuat klasifikasi. ‘Izzuddin ib Abd Salam, sebagaimana dikutip Ibn Hajar al-Asqalani, membagi bid’ah ke dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Bidah wajib seperti menciptakan ilmu bantu untuk memahami al-Qur’an mencakup ilmu nahwu, ushul fiqh, dst. Bid’ah sunnah yaitu kebaikan tetapi tidak ada di zaman Rasulullah seperti teraweh berjama’ah, membangun sekolah dan pondok, serta forum-forum kajian. Bidah mubah seperti salaman selepas shalat dan makan-minum yang lezat, mengenakan baju yang indah, dan memiliki rumah yang bagus. Bid’ah haram adalah perkara baru yang jelas menentang al-Qur’an dan Sunnah (Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bâri, Beirut: Dâr Ihyâ’it Turâts al-Araby, 1977, Juz 13, hal. 214).
Comments
Post a Comment